Posts

Showing posts from May, 2017

MODAL, ASET, dan LABA Jualan Produk Pangan?

Halo sobat pangan semua! Melanjuti perbincangan-perbincangan sebelumnya yang mengenai pendirian perusahaan, kali ini akan lebih di bahas ke arah keuangannya nih! Jadi, ada beberapa istilah yang sering kita dengar, seperti aset, modal, laba bersih, dan laba kotor. Lantas, apa perbedaan antara mereka? Aset adalah segala sesuatu yang ada di tangan dan bisa kita kontrol, mulai dari uang tunai, piutang, dan dikurangi utang. Aset termasuk semua sumber daya yang kita kuasai dan bisa kita manfaatkan. Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan sesuatu, atau misalnya awal mendirikan perusahaan. Laba bersih adalah keuntungan yang didapat setelah pendapatan dikurangi dengan biaya produksi, biaya lain, dan pajak. Laba kotor adalah keuntungan sebelum dikurangi pajak. Terdapat beberapa istilah lainnya yang cukup sering kita dengar, yakni Piutang , yaitu modal kita yang dipinjam dan berada di pihak orang lain. Laba yang ditahan , yakni laba ya...

Upah Uang Lembur?

Hai sobat pangan semua! Post kali ini aku akan bahas sedikit tentang upah uang lembur nih. Buat sobat yangs sudah bekerja, apakah kalian sudah dipenuhi haknya untuk mendapatkan upah lembur kalian? Lantas, bagaimana perhitungannya? Jadi, upah uang lembur merupakan upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Waktu kerja lembur dilakukan apabila waktu kerja telah melebihi  7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu  atau  waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah  (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Waktu kerja lembur dapat dilaksanakan pada hari kerja ataupun pada hari istirahat/ libur nasional. Perhi...

Penyuluhan Keamanan Pangan - Cara Daftar

Halo sobat pangan!! Post kali ini penulis mau menceritakan pengalamannya ikut mendaftar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) di Dinas Kesehatan nih. Jadi, penyuluhan keamanan pangan ingin penulis ikuti untuk mengetahui informasi keamanan pangan lebih lanjut dan dikarenan PKP ini adalah salah satu syarat apabila kita-kita mau mendaftarkan usaha atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Pada 25 April 2017, penulis dan 1 orang temannya berkunjung ke Dinas Kesehatan Jakarta Barat (berlokasi di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kembangan). Saat itu hari sudah menjelang sore dan kami bergegas menuju lantai 3 untuk bertemu dengan petugas Dinas Kesehatan untuk mendaftarkan diri mengikuti PKP. Sangat disayangkan, penulis dan 1 orang temannya ini kalah cepat, kami tidak bisa mengikuti PKP di hari esoknya (26-27 April 2017) dikarenakan kuota sudah penuh! :( Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk pergi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk menanyakan informasi-informasi cara pengajuan PIRT. ...

Peraturan - Pedagangan dan Hak Kekayaan Intelektual

Halo sobat pangan ! Di post kali ini, saya akan memberitahuan informasi peraturan-peraturan yang digunakan dalam mengatur Perdagangan dan Hak Kekayaan Intelektual. Undang-Undang Perdagangan yang mengatur SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. File UU Nomor 7 Tahun 2014 dapat diunduh melalui: http://www.peraturan.go.id/uu/nomor-7-tahun-2014.html Hak Kekayaan Intelektual/ HAKI/ HKI mengatur mengenai Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek. Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta sendiri adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu...

Perencanaan vs Pengambilan Keputusan ???

Image
Halo sobat pangan semua! Jika ditanya mana yang lebih dulu, perencanaan atau pengambilan keputusan, apa jawaban kalian nih? Sebenarnya perencanaan dan pengambilan keputusan itu sulit ditentukan ya mana yang terlebih dahulu, kadang kita perlu melihat situasi apakah diperlukan perencanaan terlebih dahulu atau keputusan dulu yang lebih penting. Perencanaan adalah upaya untuk mencapai suatu tujuan dilengkapi dengan beberapa ukuran, waktu, biaya, dan SDM lainnya. Saat melakukan perencanaan sebenarnya kita sudah melakukan keputusan awal (keputusan untuk membuat rencana tersebut). Perencanaan terdiri atas 3 tahap: 1. Penetapan tujuan 2. Penyusunan strategi (langkah menghimpun semua aset yang kita punya untuk bisa dimanfaatkan sehingga tujuan tercapai) 3. Evaluasi ( membandingkan dengan pembanding/ lihat parameter yang ingin dibandingkan/ benchmarking ) Pengambilan keputusan dilakukan ketika kita menemukan masalah, bisa karena ada pilihan di depan kita atau karena ada tujuan ...

Peraturan - Pengolahan Limbah dan Lingkungan Hidup

Hai sobat pangan! Pada post kali ini, saya akan menunjukkan beberapa peraturan yang mengatur tentang pengolahan limbah dan lingkungan hidup. Sebagaimana kita tahu, saat kita mendirikan suatu industri pangan, maka kita juga perlu mengetahui peraturan terkait limbah dan lingkungan hidup di sekitar kita, serta ikut berpartisipasi untuk menjaga lingkungan hidup. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam UU ini disebutkan upaya terkait AMDAL, UPL, UKL, dan SPPL. Nah, apa sih bedanya? Jadi, --------------------------------------------- AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yakni analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Tidak seluruh usaha wajib memiliki AMDAL, jenis usaha yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan: a. di dalam kawasan lindung; dan/atau b. berbatasa...

Peraturan Pangan

Image
Halo sobat pangan! Jika kita membicarakan hukum pangan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu golongan peraturan, sanksi daripada peraturan/ hukum, tingkatan peraturan, dan mekanisme yang dijalankan apabila pribadi melanggar suatu peraturan yang diatur secara jelas oleh pemerintah. Golongan peraturan: 1. Gol. 1 : Perintah 2. Gol 2 : Larangan 3. Gol 3 : Anjuran Seluruh golongan di atas harus memiliki sifat jelas, umum, dan memiliki masa berlaku yang jelas. Sanksi hukum: 1. Administratif (pembekuan, pencabutan izin, penghentian sementara) 2. Denda (materi) 3. Pidana (penjara, kurungan, hukuman mati) Tingkatan peraturan: Mekanisme pelanggaran: 1. Peringatan 2. Sanksi 3. Penindakan/ pidana:    -> Penyelidikan (pengumpulan berkas dan data, belum ada tersangka)    -> Penyidikan (oleh penyidik, sudah ada tersangka, hasilnya berupa berkas acara)    -> Penuntutan (dimulai ketika penyidik menyerahkan hasil penyidikan)...

SDM - Sumber Daya Manusia

Image
Halo sobat pangan! :) Di post kali ini, saya akan berbagi sedikit informasi terkait SDM atau yang dikenal dengan Sumber Daya Manusia. Jika kita sebut tentang SDM, sering yang terlintas dalam pikiran kita adalah tenaga kerja atau mencari pegawai. Memang benar sobat, bahwa SDM erat kaitannya dengan j ob analysis   atau analisis kebutuhan tenaga kerja untuk suatu perusahaan atau firma tertentu. Job analysis ini dilakukan karena kebutuhan suatu perusahaan tentang ketenagakerjaan. Saat menentukan siapa yang cocok untuk di rekrut sebagai tenaga kerja dari suatu perusahaan, maka dibutuhkan yang namanya job qualification , yaitu syarat-syarat yang dicari perusahaan/ kriteria dalam mencari tenaga kerja. Jika kita mencari seorang pemimpin, apa saja persyaratan yang perlu diperhatikan? Berikut adalah gambaran kasar dari persyaratan seorang pemimpin: 1. Dapat berkomunikasi 2. Pengalaman/ prestasi 3. Pendidikan 4. Integritas (jujur, disiplin, dll) 5. Cerdas/ cerdik/ rasional 6....