Peraturan - Pengolahan Limbah dan Lingkungan Hidup

Hai sobat pangan!

Pada post kali ini, saya akan menunjukkan beberapa peraturan yang mengatur tentang pengolahan limbah dan lingkungan hidup.
Sebagaimana kita tahu, saat kita mendirikan suatu industri pangan, maka kita juga perlu mengetahui peraturan terkait limbah dan lingkungan hidup di sekitar kita, serta ikut berpartisipasi untuk menjaga lingkungan hidup.

Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam UU ini disebutkan upaya terkait AMDAL, UPL, UKL, dan SPPL. Nah, apa sih bedanya?
Jadi,

---------------------------------------------
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yakni analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Tidak seluruh usaha wajib memiliki AMDAL, jenis usaha yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012.

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:
a. di dalam kawasan lindung; dan/atau
b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal.
Kecuali
a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi;
b. penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;
c. yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
d. yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup;
e. budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup; dan
f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.

---------------------------------------------
Jika usaha tidak wajib memiliki AMDAL, maka perlu memiliki dokumen lingkungan hidup UPL dan UKL.
UPL UKL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Jenis usaha yang diwajibkan memiliki UPL dan UKL diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 189 Tahun 2002. Rincian usaha yang wajib memiliki UPL dan UKL dapat diakses melalui
http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/keputusan-gubernur-no-189-tahun-2002-tentang-jenis-usaha-kegiatan-yang-wajib-dilengkapi-dengan-upaya-pengelolaan-lingkungan-ukl-dan-upaya-pemantauan-lingkungan-upl-di-propinsi-daerah-khusus-ibukota-jakarta.pdf

---------------------------------------------
Apabila usaha tidak wajib memiliki AMDAL ataupun UPL UKL, maka diperlukan SPPL.
SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini biasanya diperlukan oleh industri-industri skala kecil. Dokumen ini berisikan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Pengelolaan lingkungan hidup yang biasa diatur adalah:
1. Penggunaan air bersih PDAM
2. Pengolahan limbah (dengan septic tank)
3. Pemisahan/ pengolahan sampah (dipisahkan sampah kering dan basah)
4. Memiliki alat penanggulangan bahaya (misalnya APAR untuk menanggulangi kebakaran)

---------------------------------------------
Tindakan melanggar peraturan-peraturan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 akan dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.

Paksaan pemerintah yang dimaksud adalah:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Sanksi pidana akan diberlakukan apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja, baik melukai ataupun membuat meninggalnya seseorang, yaitu dengan hukuman penjara ataupun denda materi.

Sekian post kali ini, semoga bermanfaat bagi sobat pangan semuanya!





Comments

Popular posts from this blog

Table Manner Course at Soll Marina Serpong

Kisah Dibalik Tradisi Tionghua: SAMSENG

Hasil Uji Laboratorium Keripik Pisang BONANO - PIRT