Peraturan Pangan
Halo sobat pangan!
Jika kita membicarakan hukum pangan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu golongan peraturan, sanksi daripada peraturan/ hukum, tingkatan peraturan, dan mekanisme yang dijalankan apabila pribadi melanggar suatu peraturan yang diatur secara jelas oleh pemerintah.
Golongan peraturan:
1. Gol. 1 : Perintah
2. Gol 2 : Larangan
3. Gol 3 : Anjuran
Seluruh golongan di atas harus memiliki sifat jelas, umum, dan memiliki masa berlaku yang jelas.
Sanksi hukum:
1. Administratif (pembekuan, pencabutan izin, penghentian sementara)
2. Denda (materi)
3. Pidana (penjara, kurungan, hukuman mati)
Tingkatan peraturan:

Mekanisme pelanggaran:
1. Peringatan
2. Sanksi
3. Penindakan/ pidana:
-> Penyelidikan (pengumpulan berkas dan data, belum ada tersangka)
-> Penyidikan (oleh penyidik, sudah ada tersangka, hasilnya berupa berkas acara)
Jika kita membicarakan hukum pangan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu golongan peraturan, sanksi daripada peraturan/ hukum, tingkatan peraturan, dan mekanisme yang dijalankan apabila pribadi melanggar suatu peraturan yang diatur secara jelas oleh pemerintah.
Golongan peraturan:
1. Gol. 1 : Perintah
2. Gol 2 : Larangan
3. Gol 3 : Anjuran
Seluruh golongan di atas harus memiliki sifat jelas, umum, dan memiliki masa berlaku yang jelas.
Sanksi hukum:
1. Administratif (pembekuan, pencabutan izin, penghentian sementara)
2. Denda (materi)
3. Pidana (penjara, kurungan, hukuman mati)
Tingkatan peraturan:
Mekanisme pelanggaran:
1. Peringatan
2. Sanksi
3. Penindakan/ pidana:
-> Penyelidikan (pengumpulan berkas dan data, belum ada tersangka)
-> Penyidikan (oleh penyidik, sudah ada tersangka, hasilnya berupa berkas acara)
-> Penuntutan (dimulai ketika penyidik menyerahkan hasil penyidikan)
-> Dakwaan
-> Peradilan
- Pembacaan dakwaan
- Pembacaan dakwaan
- Eksepsi
- Jawaban atas eksepsi
- Putusan eksepsi
- Putusan eksepsi
- Pemeriksaan saksi
- Pemeriksaan ahli
- Pemeriksaan terdakwa
- Tuntutan (oleh jaksa)
- Pledoi (pembelaan)
- Replik (dijawab jaksa)
- Duplik (dijawab advokat)
- Putusan (oleh hakim), jika putusan lebih kecil 2/3 dari tuntutan jaksa, maka jaksa harus melakukan banding (diadili oleh pengadilan tinggi (putusan banding), lalu bisa dilanjutkan oleh MA (putusan kasasi))
Sekian post kali ini, jika sobat pangan ada kritik ataupun saran, bisa disampaikan pada kolom komentar ya! Semoga bermanfaat!
- Pemeriksaan terdakwa
- Tuntutan (oleh jaksa)
- Pledoi (pembelaan)
- Replik (dijawab jaksa)
- Duplik (dijawab advokat)
- Putusan (oleh hakim), jika putusan lebih kecil 2/3 dari tuntutan jaksa, maka jaksa harus melakukan banding (diadili oleh pengadilan tinggi (putusan banding), lalu bisa dilanjutkan oleh MA (putusan kasasi))
Sekian post kali ini, jika sobat pangan ada kritik ataupun saran, bisa disampaikan pada kolom komentar ya! Semoga bermanfaat!
Comments
Post a Comment