Upah Uang Lembur?
Hai sobat pangan semua!
Post kali ini aku akan bahas sedikit tentang upah uang lembur nih.
Buat sobat yangs sudah bekerja, apakah kalian sudah dipenuhi haknya untuk mendapatkan upah lembur kalian? Lantas, bagaimana perhitungannya?
Jadi, upah uang lembur merupakan upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Waktu kerja lembur dilakukan apabila waktu kerja telah melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Waktu kerja lembur dapat dilaksanakan pada hari kerja ataupun pada hari istirahat/ libur nasional.
Perhitungan upah uang lembur adalah berdasarkan waktu lembur dikalikan dengan upah sejam, dimana upah sejam dihitung dengan 1/173 x upah untuk sebulan. Perhitungan untuk lembur di hari kerja dan hari nasional berbeda.
Pada hari kerja, jam pertama lembur memiliki bobot 1,5x upah sejam, sedangkan jam berikutnya adalah 2x upah sejam.
Pada hari libur, 7/8 jam pertama adalah 2x upah sejam (bergantung pada banyaknya hari kerja per minggu) sedangkan jam berikutnya adalah 3x upah sejam dan jam seterusnya adalah 4x upah sejam.
Jika lembur dilakukan pada hari libur resmi yang jatuh pada hari Jumat, maka 5 jam pertama adalah 2x upah sejam, jam ke-6 adalah 3x upah sejam, sedangkan jam ke-7&8 adalah 4x upah sejam.
Apabila perusahaan melanggar hak karyawan dalam mendapatkan upah uang lembur yang diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 187 ayat 1
Sekian post kali ini. Semoga bermanfaat, ya Sobat!
Comments
Post a Comment