Peraturan - Pedagangan dan Hak Kekayaan Intelektual
Halo sobat pangan!
Di post kali ini, saya akan memberitahuan informasi peraturan-peraturan yang digunakan dalam mengatur Perdagangan dan Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang Perdagangan yang mengatur SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
File UU Nomor 7 Tahun 2014 dapat diunduh melalui: http://www.peraturan.go.id/uu/nomor-7-tahun-2014.html
Hak Kekayaan Intelektual/ HAKI/ HKI mengatur mengenai Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek.
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta sendiri adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Undang-Undang yang mengatur urusan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dokumen UU ini dapat diunduh melalui http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5460681737444/node/14/uu-no-28-tahun-2014-hak-cipta
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Yang dimaksudkan dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Undang-Undang yang mengatur urusan Paten adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dokumen UU ini dapat diunduh melalui http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt57dfa79196118/node/534/undang-undang-nomor-13-tahun-2016
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
- Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Undang-Undang yang mengatur urusan Merek dan Hak Merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dokumen UU ini dapat diunduh melalui http://peraturan.go.id/uu/nomor-20-tahun-2016.html
Demikian post saya hari ini, semoga bermanfaat untuk sobat pangan! Jika ada kritik dan saran dapat tinggalkan di kolom komentar ya!
Di post kali ini, saya akan memberitahuan informasi peraturan-peraturan yang digunakan dalam mengatur Perdagangan dan Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang Perdagangan yang mengatur SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
File UU Nomor 7 Tahun 2014 dapat diunduh melalui: http://www.peraturan.go.id/uu/nomor-7-tahun-2014.html
Hak Kekayaan Intelektual/ HAKI/ HKI mengatur mengenai Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek.
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta sendiri adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Undang-Undang yang mengatur urusan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dokumen UU ini dapat diunduh melalui http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5460681737444/node/14/uu-no-28-tahun-2014-hak-cipta
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Yang dimaksudkan dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Undang-Undang yang mengatur urusan Paten adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dokumen UU ini dapat diunduh melalui http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt57dfa79196118/node/534/undang-undang-nomor-13-tahun-2016
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
- Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Undang-Undang yang mengatur urusan Merek dan Hak Merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dokumen UU ini dapat diunduh melalui http://peraturan.go.id/uu/nomor-20-tahun-2016.html
Demikian post saya hari ini, semoga bermanfaat untuk sobat pangan! Jika ada kritik dan saran dapat tinggalkan di kolom komentar ya!
Comments
Post a Comment