Pengajuan dan Inspeksi PIRT oleh Dinas Kesehatan dan Tim PTSP Jakarta Barat

Halo sobat pangan!

Hari ini penulis mau share ke sobat sekalian terkait pengajuan izin produksi rumah tangga yang dilakukan saya untuk produk BONANO, keripik pisang berbaur cokelat (#happylifewithbonano)

Jadi, pada 3 Juli 2017 lalu penulis mengajukan izin PIRTnya di PTSP Jakarta Barat (terletak di Kantor Walikota Jakarta Barat, Puri Kembangan). Pertama-tama, pemohon izin harus melakukan antrian terlebih dahulu melalui website http://pelayanan.jakarta.go.id/ dan memilih antrian online. Pemohon melakukan antrian online satu hari sebelumnya dengan memilih waktu dan tempat ingin mengajukan izin di daerah mana. Setelah mendapatkan antrian online, pemohon akan diberikan lembaran seperti ini yang harus dicetak dan dibawa ke kantor PTSP saat datang mengajukan izinya (ps: jangan lupa nama dan identitas pemohon di antrian online harus sama dengan yang akan datang dan mengurusi izin di kantor PTSP).

Keesokan harinya, tanggal 3 Juli 2017, saya mendatangi kantor PTSP Jakarta Barat dan melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran. Saat ini saya menjadi orang pertama yang mendaftar, maklum kantor baru buka pukul 08.00, saya sudah sampai sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, saya diberikan kertas tanda terima permohonan izin seperti ini.

Di lembar tanda terima tersebut, kita dapat mengecek proses sudah sampai mana dengan mengunjungi laman http://ptsp.jakarta.go.id/lacakberkas dan memasuki kode token. Saya juga diberitahu oleh petugas kalau inspeksi akan dilakukan sebelum 21 Juli 2017.

Benar seperti apa yang dijanjikan, pada 11 Juli 2017, saya ditelpon oleh petugas Dinas Kesehatan, Mas Akbar dan dikabarkan akan dilakukannya inspeksi pada 13 Juli 2017.

Tiba pada 13 Juli 2017, Mas Akbar datang bersama 1 rekannya pada pukul 11.00. Saya dan rekan saya, Devi, Karin, dan Kevin Reynaldo diajak berbincang sebentar mengenai perusahaan yang akan kami dirikan, Bonano Indonesia. Setelah berbincang sebentar, mereka berdua segera meminta kami untuk melakukan produksi dan dilihat satu per satu prosesnya juga diberikan masukkan apabila yang kami lakukan kurang higienis atau hal lainnya. Sumber air dan kebersihan lokasi produksi juga sangat diperhatikan oleh kedua petugas.

Inspeksi berjalan cukup lama hingga pukul 13.30 dan mereka berdua menyarankan kami untuk segera menyerahkan berkas yang diminta, seperti data rekap produksi sebelumnya dan fotokopi KTP tetangga. Nantinya, ketika sertifikat sudah jadi, kami akan ditelpon kembali dan saat datang ke kantor PTSP kami akan menyerahkan dokumen yang kurang dan pihak PTSP akan menyerahkan sertifikat PIRT yang sudah jadi. Diperkirakan proses ini memakan 7 hingga 14 hari kerja.

Sekian cerita saya kali ini semoga bermanfaat bagi sobat pangan sekalian yang ingin mengetahui bagaimana proses pengajuan dan inspeksi untuk mendapatkan sertifikat PIRT di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat. Sampai jumpa di post saya selanjutnya ya.

Comments

  1. Terima kasih. Infonya membantu sekali, terutama bagi saya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Table Manner Course at Soll Marina Serpong

Kisah Dibalik Tradisi Tionghua: SAMSENG

Hasil Uji Laboratorium Keripik Pisang BONANO - PIRT