[UPDATE] Peraturan Pangan
Halo sobat pangan semua!
Di post saya kali ini akan melakukan review sekaligus update dari postingan saya sebelumnya terkait mekanisme yang akan dijalani oleh seseorang (sebut saja Pengusaha Pangan A) yang sedang terkena kasus hukum dan terpaksa diproses secara pidana.
Jadi, urutan yang akan dilalui adalah sebagai berikut:
1. Pelaporan (korban kepada polisi)
2. Penyelidikan (polisi belum mempunyai tersangka, semua dipanggil sebagai saksi)
3. Penyidikan (sudah terdapat tersangka, pemeriksaan saksi dan pelengkapan berkas yang kemudian dikirim ke kejaksaan)
4. Penuntutan (dilakukan oleh jaksa)
5. Berkas-berkas kemudian dilimpahkan ke pengadilan (di dalamnya terdiri atas pembacaan dakwaan, pembacaan eksepsi, jawaban atas eksepsi oleh jaksa, replik, duplik, putusan sela) jika diteruskan akan lanjut ke pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa, kemudian pembacaan tuntutan, pembelaan/ pledoi, replik, duplik, dan putusan hakim)
6. Jika masih belum puas/ tidak terima dengan putusan hakim, maka dapat dilakukan banding ke pengadilan tinggi dan kasasi ke MA.
Proses tersebut hanya dilakukan oleh mereka yang terkena kasus secara pidana. Jika hanya terkena tilang, maka pelanggarannya termasuk tipiring/ tindak pidana ringan dimana proses pengadilannya sederhana saja.
Sekian post update kali ini. Selamat membaca, sobat pangan! dan semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment