Surat Persetujuan Tetangga dalam Mendirikan Industri Pangan
Hai sobat pangan semua!
Di post kali ini saya ingin menceritakan pengalaman saya dan kelompok saya dalam mendirikan suatu industri pangan rumahan.
Jadi, jika kita ingin mendaftarkan industri pangan rumahan kita, kita bisa mengajukan PIRT. Seperti dalam post sebelumnya
sudah sempat dituliskan beberapa syarat yang perlu dijalankan jika kita ingin mendapatkan nomor PIRT pada produk pangan kita, maka kita tahu ada 1 syarat yaitu memiliki izin dari para tetangga.
Izin ini penting karena jika kita melakukan produksi di rumah kita, dikhawatirkan kita dapat mengganggu para tetangga di sebelah-sebelah rumah kita. Oleh sebab itu, kita harus meminta izin mereka dan setelah itu izin tersebut juga harus disahkan oleh ketua RT dan juga ketua RW.
Berikut adalah contoh surat izin tetangga yang sudah saya buat (kebetulan, saya dan beberapa teman ingin memproduksi keripik pisang "BONANO", jangan lupa di cek instagramnya juga ya sobat pangan! kita sudah mulai terima orderan loh!"
Comments
Post a Comment