Penyuluhan Keamanan Pangan - Cara Daftar

Halo sobat pangan!!

Post kali ini penulis mau menceritakan pengalamannya ikut mendaftar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) di Dinas Kesehatan nih. Jadi, penyuluhan keamanan pangan ingin penulis ikuti untuk mengetahui informasi keamanan pangan lebih lanjut dan dikarenan PKP ini adalah salah satu syarat apabila kita-kita mau mendaftarkan usaha atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Pada 25 April 2017, penulis dan 1 orang temannya berkunjung ke Dinas Kesehatan Jakarta Barat (berlokasi di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kembangan). Saat itu hari sudah menjelang sore dan kami bergegas menuju lantai 3 untuk bertemu dengan petugas Dinas Kesehatan untuk mendaftarkan diri mengikuti PKP. Sangat disayangkan, penulis dan 1 orang temannya ini kalah cepat, kami tidak bisa mengikuti PKP di hari esoknya (26-27 April 2017) dikarenakan kuota sudah penuh! :(
Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk pergi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk menanyakan informasi-informasi cara pengajuan PIRT.

Di Jakarta Barat, syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum mendaftarkan usaha izin PIRT adalah sebagai berikut.
1. Mendaftar online melalui website PTSP
2. Surat permohonan kepada kantor PTSP Jakarta Barat (bermaterai 6000)
3. Fotocopy KTP pemilik
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Data makanan/ minuman
6. Data produk makanan/ minuman
7. Fotocopy sertifikat PKP
8. Peta lokasi tempat usaha
9. Denah ruangan beserta ukuran
10. Rancangan etiket/ label
11. Pas foto berwarna terbaru dari pemilik 4x6 (2 lembar)
12. Pas foto berwarna terbaru dari penanggung jawab 4x6 (2 lembar)
13. Perhitungan modal investasi IRT (<5 jt, tidak termasuk tanah & bangunan)
14. SPPL
15. Surat keterangan asal produk, bila repacking
16. Fotocopy tanda bukti pemilik tempat/ surat perjanjian sewa menyewa (min 2 tahun)
17. Surat kuasa materai 6000 (bila dikuasakan)
18. Persetujuan tetangga
19. Hasil cek laboratorium

Pada 28 April 2017, penulis dan 3 orang temannya kembali mendatangi kantor Dinas Kesehatan Jakarta Barat pada pukul 09.00 untuk masuk mendaftar sebagai waiting list untuk PKP selanjutnya (dijadwalkan bulan Mei). Pada saat itu terdapat Bapak Didin yang dengan sabar melayani kami yang banyak menanyakan info terkait PKP (PKP Jakarta Barat diadakan sebanyak 4 kali dalam setahun). Beberapa hal yang perlu dibawa saat PKP nanti adalah:
1. Fotocopy KTP
2. Pas foto 4x6 berlatar merah
3. Surat domisili (apabila KTP berasal dari luar Jakarta)
4. Produk yang sudah dikemas secara baik

Ohya, tidak lupa bahwa seluruh proses baik ikut penyuluhan maupun pendaftaran PIRT sama sekali tidak dikenakan biaya ya, sobat pangan:)

Sekian dari post kali ini.
Sampai jumpa di post selanjutnya, ya sobat pangan! semoga bermanfaat!

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Table Manner Course at Soll Marina Serpong

Kisah Dibalik Tradisi Tionghua: SAMSENG

Hasil Uji Laboratorium Keripik Pisang BONANO - PIRT